Solusi Dan Cara Menambahkan Pelajaran Mulok Di Simpatika
Assalamualaikum
Sekitar seminggu yang lalu Simpatika menetapkan Validasi Alokasi Jam Mengajar, tentu hal ini membuat banyak madrasah yang kebingungan. Wajar, karena Simpatika
membatasi pelajaran mulok (Muatan Lokal) hanya sebanyak 2 JTM. Padahal,
pada kenyataannya hampir semua madrasah menyelenggarakan lebih dari satu
pelajaran Muatan Lokal (Mulok) dengan alokasi masing-masing 2 JTM
perminggunya (sumber: simpatikapatik).
Banyak sekali pelajaran mulok yang diterapkan di suatu madrasah dan
tentu berbeda-beda. berikut beberap mapel mulok yang diterapkan misalnya
:
- Bahasa Daerah
- Bahasa Inggris (untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah)
- TIK (Teknik Informatika Komputer)
- Baca Tulis Al Quran (BTA)
- Ke-NU-an
- Tafsir
- Mahfudhot
- Nahwu Shorof
- dll.
Namun yang menjadi kendala adalah alokasi waktu yang terbatas, jika
alokasi mata pelajaran Mulok dibatasi hanya 2 JTM, kemudian bagaimana
nasib mulok-mulok yang selama ini telah diajarkan?
Madrasah menyelenggarakan mulok hingga lebih dari 2 JTM bisa jadi karena
adanya klausul pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang memberikan
kewenangan madrasah dan sekolah untuk menambah jam pelajaran hingga 4
JTM secara keseluruhan per-minggu.
Berarti boleh menambah jam hingga 4 JTM, dong?
Tunggu dulu!
Meskipun hal tersebut diperbolehkan menurut Permendiknas Nomor 22 Tahun
2006, tetapi ternyata ketentuan itu (penambahan hingga maksimal 4 JTM)
tidak termuat dalam Permenag Nomor 2 Tahun 2008.
Tidak disebutkannya kewenangan madrasah untuk menambah jam pelajaran
hingga 4 JTM sebenarnya karena Permenag Nomor 2 Tahun 2008 sendiri
secara tidak langsung telah mengakomodirnya. Pelajaran PAI di madrasah
telah dipecah-pecah menjadi berbagai jenis seperti Quran Hadits, Akidah
Akhlak, Fikih, hingga Sejarah Kebudayaan Islam, serta penambahan
pelajaran Bahasa Arab yang jika ditotal jumlahnya bahkan melebihi
ketentuan 'boleh menambah hingga 4 JTM'.
Solusi?
Lalu, bagaimana solusinya?
Haruskan muatan lokal tersebut dikurangi dan dihapus? Kalau tidak
bagaimana cara memasukkannya dalam Jadwal Mengajar Mingguan di
Simpatika?.
Dengan alokasi JTM dan ketentuan tentang kurikulum yang digunakan di
Simpatika (sebagaimana dokumen Standar Implementasi Kurikulum Madrasah
di Simpatika yang dirilis Simpatika pada 8 Maret 2016), mau tidak mau,
madrasah hanya bisa memasukkan satu jenis muatan lokal saja di dalam
isian Jadwal Kelas Mingguan.
Mulok lainnya bagaimana?
Jenis dan ragam pelajaran mulok lainnya dapat diakomodir menjadi kegiatan ekstrakurikuler dan pembimbingan kokurikuler.
Dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja
Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik salah satunya mengatur tugas
tambahan guru dalam kegiatan pembelajaran kokurikuler dan kegiatan
ekstrakurikuler.
Pembimbingan Kokurikuler
Kegiatan yang dapat dimasukkan sebagai kokurikuler dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru antara lain:
- Bimbingan Baca Tulis Al Quran untuk mata pelajaran Al Quran Hadits
- Bimbingan Kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab
- Bimbingan Seni Tari, Drama (Teater), dan seni Pertunjukkan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.
Setiap kegiatan kokurikuler tersebut ekuvalen dengan 2 (dua) JTM per
minggu untuk kegiatan yang diikuti sedikitnya oleh 15 siswa
perkelompoknya. Dan setiap kelompok dibimbing oleh seorang guru.
Jadi mata pelajaran muatan lokal seperti Baca Tulis Al Quran (dan
mungkin yang sejenis seperti Nahwu Shorof) dapat dialihkan menjadi
kegiatan pembelajaran kokurikuler.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ektrakurikuler disetarakan dengan 2 (dua) JTM perminggunya.
Dengan syarat kegiatan tersebut diikuti oleh sedikitnya 15 (lima belas)
siswa. Masing-masing kegiatan ekstrakurikuler dibimbing oleh seorang
pembimbing. Dan jika kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 50 siswa,
maka dapat dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing dan berlaku untuk
kelipatannya. Setiap guru hanya dapat membimbing maksimal 2 jenis
kegiatan ekstrakurikuler.
Mata pelajaran mulok dapat dialihkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
Tentunya dengan tetap mengacu pada KMA Nomor 103 Tahun 2015.
sumber: simpatikapati